Berita  

Oknum Dosen Paksa Seks Oral dan Rekam Aksi Cabulnya

 Image

Pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. (foto: istimewa)

Selain memaksa anak di bawah umur melakukan seks oral, RN (45 tahun), oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, ini diketahui juga turut merekam aksi cabulnya tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, mengatakan petugas mendapati video aksi pelaku saat berbuat cabul kepada korbannya dari ponsel milik pelaku. 

“Iya, pelaku juga diketahui merekam aksi cabulnya ini karena kita mendapati video asusila pelaku di ponselnya,” katanya, Jumat (14/8). 

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini,” katanya. 

Anom bilang, pelaku sendiri berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Palembang. Sebelum melakukan aksinya, pelaku juga terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu. 

“Korbannya anak laki-laki yang masih berusia 14 tahun,” katanya.

Sementara itu, pelaku kini telah ditapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : kumparan.com