Berita  

Polres Tebo Tangkap 2 Bandar Narkoba

 Para pelaku beserta barang bukti. Foto: Rian/Jambiseru.com

Para pelaku beserta barang bukti. Foto: Rian

Meskipun sudah banyak bandar Narkoba di Tebo yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo, namun nampaknya belum memberikan efek jera bagi para pemakai dan bandar narkoba di Tebo.

Baca Juga : 2 kg Sabu dan 3.400 Ekstasi Dibawa Dari Malaysia

Satres Narkoba Polres Tebo kembali menangkap dua seorang terduga bandar Narkoba yang usai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Havidz melalui Kasatres Narkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi Senin (10/8), tim Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan BAI DOLAH Bin KASIM warga Desa Medan sri rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo.

“Dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) lembar plastik klip, Kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan dan tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut sebagian dijual kepada ANGGA Bin SUKANTO (20),” terang kasat kepada wartawan.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 6 (enam) lembar plastik klip,”jelas Kasat lagi.

Kasat juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Pihak Bandara Jambi Ngaku Belum Dapat Info Soal Insiden Pesawat Citylink

“Sekarang ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutup kasat.

Telah Terbit di : jambiseru.com