Koranjambi.com, Unit Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 warga Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Dua orang itu, RAS (28) dan DS (26), telah melakukan pencurian pada Senin (17/8/2020) lalu, di kawasan Telanaipura.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, menjelaskan, pada saat itu kedua pelaku ini mengintai korban yang usai mengambil uang di ATM di Rumah Sakit Kambang.
“Usai mengambil uang, pelaku mengikuti korban. Kemudian pelaku memepet korban, RAS langsung mengambil dompet dan handpone yang berada di dashbor motor korban,” ujarnya, saat ungkap kasus di Mapolresta Jambi, Selasa (1/8/2020).
Pelaku ini pada saat melakukan aksinya sempat dikejar oleh korban. Korban seorang wanita berteriak, kemudian pegendara yang mendengar langsung mengejarnya.
“Kemudian pelaku ini jatuh dan berhasil diamankan warga setempat,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata DS juga merupakan seorang DPO Polsek Jelutung, yang melakukan pembegalan, sehingga korban meninggal dunia.
“Dia ini DPO Polsek Jelutung, yang melakukan pembegalan pada Rabu (13/5/2020) lalu, di kawasan Jelutung, membuat korbannya meninggal,” tandasnya.
Baca Juga : Nyamar Sebagai PNS, Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
Kata Dover, akibat perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPIdana.
“Dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” tutupnya. (red)
Sumber : jambiseru.com