Berita  

Dewan Pendidikan : Pengadaan Soal USBN Merupakan Hal yang Mubazir

Koranjambi.com, Terkait pengadaan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilaksankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari mendapatkan tanggapan dari Dewan Pendidikan Kabupaten Batanghari sebagai hal yang mubazir.

“Iya, karena pengadaan soal USBN tersebut secara peruntukan bisa dikatakan mubazir. Karena USBN sudah dihapuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” ungkap Dewan Pendidikan Batanghari, Jasasila, Selasa (1/9/2020).

Dikatakan Jasasila, seharusnya dengan sudah adanya ederan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Dinas PdK Kabupaten Batanghari tidak melaksanakan pengadaan soal USBN tersebut.

“Ada baiknya rekan-rekan langsung turun untuk menanyakan kepada siswa dan orang tua murid. Karena soal USBN tersebut tidak menjadi patokan anak didik lulus atau tidak ditengah masa pendemi Covid 19 saat ini,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari tetap melaksanakan proyek pengadaan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Tahun Anggaran 2020. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sudah mengeluarkan peraturan Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional.

Tetap diadakan proyek pengadaan soal ujian tersebut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari berasalan bahwa proyek pengadaan tersebut sudah dibuat jauh sebelum Ederan tersebut dikeluarkan oleh Kemendikbud RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Emilia selaku PPTK kegiatan pengadaan soal USBN tersebut mengatakan, pengadaan soal tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan permintaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).

“Iya, penyetakan soal tersebut juga berdasarkan permintaan KKKS untuk dicetak soal USBN tersebut,” kata PPTK proyek pengadaan soal USBN Dinas PdK Batanghari, Emilia, Kamis (26/8/2020).

Disebutkan Emi, terkait soal ederan menteri pendidikan tentang tidak adanya lagi USBN dan larangan pencetakan soal oleh dinas, pihaknya telah memesan ke percetakan sebelum Ederan tersebut keluar.

“Jadi tidak mungkin lagi soal tersebut tidak kami cetak. Karena sudah tepesan ke pihak percetaka,” tuturnya.

Disinggung soal pemungutan uang cetak soal USBN ke sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Emi menyebutkan, pihaknya mencetak seluruh bidang study, jika ada selisih dalam pendanaan cetak tersebut oleh sekolah, baru ditambah dengan dinas.

“Sekolah minta tolong dengan KKKS untuk mencetak soal tersebut. Karena dana mereka tidak cukup, maka pihak dinas menutupi kekurangan tersebut,” terangya.

Disinggung lagi soal berapa biaya pengadaan soal tersebut, Emi selaku PPTK mengatakan dirinya lupa berapa nominal angka yang diajukan oleh Diknas untuk pengadaan soal tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari, Agung Wihadi saat dikonfirmasi hal tersebut mengakui hal tersebut mengakui bahwa dirinya menyetujui cetak soal tersebut. Karena sudah ada dalam DIPA dan proses kegiatan itu mulai dilakukan sebelum pembatalan USBN.

Baca Juga : Satu Orang Pasien Suspek Covid 19 Batanghari Meninggal

“Dinas PdK tidak melakukan UASBN hanya sesuai usulan sekolah tetap dilakukan cetak soal yang sudah disiapkan sekolah sebagai tugas mandiri,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari, Agung Wihadi.(red)


Sumber : jambiseru.com