Jambret di Pasar Rantau Panjang Tertangkap

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polres merangin. Foto: Edo/Jambiseru.com

Koranjambi.com, Satreskrim Polres Merangin berhasil bekuk pelaku jambret yang beraksi di wilayah Pasar Pantau panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Informasi yang didapat, Pada Selasa lalu 8 September sekira pukul 20.15 wib, saat itu korban yakni, Junita bersama saksi Laras dari pasar Senin Rantau Panjang hendak menuju tempat jualan abangnya yang berlokasi di Pasar Rantau Panjang dengan menggunakan sepeda motor, yang diboncengi Laras, sementara korban memegang Hp android merk Oppo A3S warna merah.

Sebelum sampai ke toko abangnya tiba – tiba ada 2 (Dua) laki laki dengan menggunakan sepeda motor merk Honda jenis Supra tanpa nomor Polisi warna hitam, yang sengaja memepet korban dan langsung merampas Handphone korban.

Kemudian korban, Junita bersama kakaknya Feri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tabir.

Naas bagi kedua pelaku penjambretan tersebut, polisi mendapatkan informasi sehari setelah kejadian tersebut atau rabu 09 September 2020 sekira pukul 12.30 wib, dari seorang pemilik counter Hp di Desa Sido rukun Kec. Margo Tabir Kab. Merangin bahwa ada seorang laki-laki datang minta tolong hendak membuka kunci pola hp dengan alasan lupa, merasa curiga pemilik counter hp lantas menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Tabir dan berkoordinasi dengan Satreskrim.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Dhadag membenarkan penangkapan pelaku jambret tersebut.

“Iya, pelaku berjumlah dua orang sudah kita amankan, dan masih kita dalami,”Ungkap Kasat usai Konfrensi Pers di Mapolsek Tabir yang didampingi Kapolsek Iptu Hermanto dan Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih. Jum’at (11/9/2020) atau tepatnya pukul 10:30 wib.

Baca Juga : Pangdam II/Sriwijaya Kagum Akan Sungkai Merangin

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan Kekerasan.(*)

Sumber :  jambiseru.com