Nyamar Sebagai PNS, Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

pns gadungan

Koranjambi.com, Akhir-akhir ini banyak sekali modus penipuan melalui media sosial (medsos). Hendri Susanto (HS), yang mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi. Bermodalkan pakaian dinas, ia berhasil mengelabui ayah dan anak untuk meminjamkannya uang, dengan iming-iming mendapatkan proyek.

Seperti yang terjadi di Kota Jambi, Ayah dan anak, yaitu Adnan dan Heni Ruliyanti, warga Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, tertipu oleh PNS gadungan.

Berawal korban menggenal terlapor dari medsos, bertemu dan ada janji-janji, HS mengatakan yang ia seorang PNS di Kantor Pajak. 

“Dia mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak, lalu janji mau ngasih proyek,” Jelas korban di Mapolresta Jambi, Selasa (2/8/2020).

Selain beralasan untuk proyek, korban juga meminta tolong ke pelaku untuk mengubah sertifikat tanah di BPN Jambi.

Supaya semua urusan berjalan lancar dia meminjam uang kepada korban sebesar 10 juta kemudian 28 juta. Setelah ditunggu-tunggu proyek nggak ada.

Merasa ada yang janggal, korban langsung mengecek ke BPN, ternyata sertifikat yang ingin di balik nama tersebut tidak ada. Korban pun juga mengecek ke kantor pajak Jambi, nama yang dimaksudkan ternyata tidak ada di kantor pajak Jambi.

Korban pun kesal dan melaporkannya ke Mapolresta Jambi. Kini, Hendri Susanto alias HS mendekap dibalik sel jeruji Mapolresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, membenarkan atas kejadian tersebut. Bermula dari media sosial, korban Heni berkenalan dengan pelaku dan berjumpa dengannya.

Baca Juga : Warga Temukan Bayi Disemak-semak

Kata Dover, barang bukti yang diamankan pihaknya, yaitu, satu sel seragam dinas, sepatu pantofel warna hitam, 2 buah jam tangan alexander chirsty.

“Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” tutupnya. (red)

Sumber :  jambiseru.com