Koranjambi.com, Tak tahan melihat kemolekan IL, remaja cantik asal Sarolangun, membuat Doni gelap mata. Ia pun nekat menyetubuhi perempuan yang masih di bawah itu hingga hamil 5 bulan. Parahnya, perbuatan mesum pelaku dilakukan di kebun sawit di belakang rumahnya.
Akibat kejadian ini, warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh itu harus merasakan dinginnya hotel prodeo milik Polres Sarolangun. Bahkan ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, baik korban maupun pelaku sangat menutup rapat hubungan keduanya. Kejadian ini baru terbongkar pada 16 Agustus 2020 lalu. Saat itu, kakak korban merasa curiga dengan tubuh adiknya dan mencurigai adiknya telah hamil. Ia pun melaporkan keadaan adiknya tersebut pada orang tuanya. Setelah didesak, barulah korban mengaku kepada orang tuanya jika ia telah disetubuhi oleh pelaku.
Tak percaya begitu saja dengan pengakuan korban, orang tua korban lantas membawa korban ke bidan terdekat. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika korban telah hamil 5 bulan.
Mendapati itu, orang tua korban langsung berang. Mereka pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun guna diproses lebih lanjut.
Atas dasar laporan polisi nomor LP/B-117 /IX/2020/Tes SRL/SPKT tanggal 16 September 2020 satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Barulah pada Jum’at 25 September 2020, sekira pukul 10:00 WIB, tim opsnal Satreskrim mendapat informasi jika pelaku persetubuhan berada di rumahnya. Tim opsnal bersama dengan tim TPA pun langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban, awalnya ia dan pelaku menjalin kedekatan. Kemudian pelaku menelponnya dan mengajak main kerumahnya. Bukannya main ke rumah, korban langsung dibawa ke kebun sawit di belakang rumah pelaku.
Disana, korban pun dirayu dengan pelaku agar mau diajak bersetubuh, dengan alasan untuk membuktikan rasa sayangnya. Namun korban sempat menolak, karena ia takut hamil. Tapi lagi-lagi pelaku meyakinkan pelaku, bahwa ia sayang terhadap korban dan bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap korban.
“Jika kamu hamil, aku nikahin kamu,” ujar korban meniru perkataan pelaku.
Disitulah kemudian korban percaya dengan pelaku dan menyerahkan mahkotanya kepada pelaku. Usai berhasil menyetubuhi korban, pelaku rupanya ketagihan. Ia pun berulang kali mengajak korban memadu kasih, hingga totalnya sampai 20 kali dan korban pun hamil.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Faria, saat Konfrensi pers membenarkan jika telah terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur.
“Iya benar, tempat kejadian perkara pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus kira-kira pukul 13.30 wib, di kebun sawit lorong cross RT 02 Dusun pauh seberang,” katanya, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga : Ini Identitas Dua Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia
Usai mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti Satu helai baju kaos lengan pendek warna merah, satu helai celana panjang warna hitam dan celana dalam warna hijau, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Pasal yang kita kenakan terhadap tersangka ini adalah tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” terangnya.(red)