Koranjambi.com, Pemutihan pajak tahap II di Samsat Jambi berlaku hingga akhir bulan ini. Bagi Anda warga Jambi, Anda bisa segera mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor Anda di Samsat Jambi sampai tanggal 30 November 2020.
Program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya ada di Provinsi Jambi saja. Melainkan, ada sebanyak 14 Provinsi yang tersebar dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, hingga Papua, yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam, mulai dari penghapusan denda, hingga penghapusan pajak progresif.
Adanya program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, tentu saja diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi perekonomian yang lesu akibat pandemi COVID-19.
Berikut provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak, termasuk di Pemprov Jambi- Samsat Jambi berada di urutan nomor 10.
1. Jambi
Provinsi Jambi yang juga masih menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada minggu ini.
Program pemutihan pajak tahap 2 yang diselenggarakan Pemprov Jambi ini berlaku hingga 30 November 2020.
Berikut berbagai program yang dihadirkan.
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan lebih dari 2 tahun
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan kendaraan lelang
2. Jawa Barat
Selanjutnya ada Pemprov Jawa Barat yang juga memberikan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada minggu ini. Sama seperti Banten, program bernama Triple Untung+ ini juga berlaku sampai 23 Desember 2020.
Berikut program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan oleh Pemprov Jawa Barat:
Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Bebas Pajak Progresif
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama
Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
3. Jawa Tengah
Tak ketinggalan, Pemprov Jawa Tengah juga ikut menghadirkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini hanya berlaku sampai 19 Desember 2020.
Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan hanyalah berupa penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor. (red)
Selengkapnya Baca Pemutihan Pajak Tahap II Samsat Jambi Berlaku Hingga Akhir Bulan Ini