Berita  

Dugaan Pelanggaran Pilgub Jambi yang Seret Fachrori-Syafril Naik Tahap Penyidikan

dugaan pelanggaran pilgub jambi

Koranjambi.com, Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi yang menyeret calon gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 02, Fachrori Umar-Syafril Nursal, ternyata terus berlanjut. Dugaan kasus pidana ini diklaim sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Harga Emas Hari Ini, Rabu 18 Oktober 2020

Hal ini diketahui dari pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

“Hari ini kita berdua diperiksa sesuai dengan laporan kita tanggal 9 November kemarin, bahwa hari ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Sarbaini SH, didampingi Ritas Mariyanto, kepada wartawan pasca pemeriksaan di Bawaslu, Rabu (18/11/2020).

Sarbaini mengatakan, dari penyidikan ini ia dan Ritas diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Tim Paslon 02. Itu atas aksi bagi-bagi sembako yang ditenggarai mempengaruhi pemilihan nanti.

“Itu dilarang, dan ada sanksi pidananya sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 187 A UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Baca Juga : Diklaim Dukung Kandidat Lain, Warga Jaluko Tergabung Pro 3 Tegaskan Dukung Haris-Sani

Ditanyakan terkait materi apa saja saat pemeriksaan tadi, Sarbaini menjelaskan mereka ditanya tentang apa yang mereka temui dan kenapa mereka melaporkan.

“Kita sudah jelaskan semua, memang kita ada menemui tim Paslon 02 ada melakukan pembagian sembako dalam hal mempengaruhi pemilih, saya sebagai warga negara dan masyarakat Jambi melihat ini adalah sesuatu yang melanggar hukum dan berhak melaporkan ini ke lembaga terkait,” tukasnya.(*)