Koranjambi.com, Setelah melakukan gelar perkara Rabu (11/11), Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar ke tingkat penyidikan.
“Untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.
“Intinya bahwa penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu ada di Pasal 8 juncto 34 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tambah Yusri.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lima akun yang telah dilaporkan oleh pelapor. Yusri memastikan pihaknya akan mengejar para pelaku yang terbukti pertama kali menyebarkan video seks tersebut.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.
(*)
Sumber : Detik.com