Koranjambi.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Pemkot Jambi untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, guna mencegah timbulnya pelanggaran baru di Kota Jambi.
Terdapat 6 indikasi masalah pemanfaatan ruang di Kota Jambi yang ditemukan tim audit pemanfaatan ruang yang dilakukan tahun 2015 dan 2019.
Di antaranya adalah kawasan kegiatan perdagangan dan jasa di sepadan sungai WTC dan ruko-ruko di sebelahnya, selanjutnya Pasar Angso Duo, permukiman masyarakat yang berada pada anak sungai Batanghari ada dua titik lokasi, dan Danau Sipin.
Baca Kabar Gembira, Gaji Guru Honor Muarojambi Bakal Naik
Dari hasil audit disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian fungsi dan peruntukan antara peta rencana pola ruang yang tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi dengan kondisi eksisting di lapangan. Dalam Pola Rencana Pola Ruang diperuntukan sebagai Sempadan Sungai sedangkan kondisi eksisting berupa kegiatan perdagangan dan jasa (Mall WTC).
Pada pasal 70 bagian A (Sempadan Sungai) disebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan pada kawasan sempadan sungai, dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai, garis sempadan sungai yang bertanggul di dalam kawasan perkotaan adalah 3 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul, garis sempadan sungai yang tidak bertanggul di berkedalaman kurang dar 3 meter adalah 10 meter, garis sempadan sungai yang tidak bertanggul di berkedalaman 3 sampai dengan 20 meter adalah 15 meter.
Untuk wilayah permukiman, telah diberi peringatan supaya tidak lagi ada bangunan baru. Sementara untuk kawasan Mall WTC tersebut, pemerintah belum bisa menentukan sikap, karena harus berkoordinasi dengan instansi terkait, dan juga harus berkoordinasi dengan Pemprov Jambi.
Guna Menyikapi hal tersebut, Dinas PUPR Kota Jambi menggelar rapat bersama untuk mengambil langkah-langkah terkait upaya yang harus dilakukan, Kamis (26/11).
Bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Kota Jambi, rapat tersebut dihadiri Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald, dan beberapa instansi diantaranya adalah pengelola Mall WTC Batanghari, Biro Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Disperindag Kota Jambi, BPN Kota Jambi serta lainnya.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Jambi, Laswanto mengatakan, hasil rapat tersebut menyepakati beberapa hal di antaranya Pemkot Jambi berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang berlaku dalam penertiban pemanfaatan ruang sebagaimana di dalam kesepakatan yang telah ditandatangani pada Kamis (26/11) antara Pemkot Jambi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Pemkot Jambi akan menyiapkan grand design Penataan Kawasan Sempadan Sungai Batanghari di Wilayah Kota Jambi. Selanjutnya akan dilakukan pertemuan lanjutan antara Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dan pelaku usaha PT Simota Putra Prayudha untuk menentukan jenis dan waktu pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang di Kota Jambi.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald mengatakan bahwa langkah ini merupakan gerakan nasional penertiban ruang di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Jambi.
“Jadi kami hanya memfasilitasi pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan penertiban ruang, sebelumnya sudah dilakukan audit tata ruang berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota, dari hasil itu didapat adanya indikasi pelanggaran,” katanya.
Oleh karena itu, hasil audit tersebut harus ditindak lanjuti dengan sanksi. Sanksi kata dia, ada 9 jenis yang bisa dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan. Bisa berupa tertulis, pembatalan ijin, pembongkaran, dan lainnya. Jika tidak efektif, maka bisa dilakukan sanksi pidana. “Kita berharap Kota Jambi ke depan itu menjadi Kota berkelanjutan, kota yang nyaman dan sesuai dengan isi tata ruang,” ujarnya.
Ia berharap ke depan Pemkot Jambi dapat dengan sendiri melakukan penertiban pelanggaran tata ruang. Sebab, saat ini masih difasilitasi pemerintah pusat. “Kita tidak mau sewenang-wenang, ada rasa keadilan, objektifitas, dan tentunya kita tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, semua transparan,” katanya.
Andi meminta Sekda Kota Jambi, Budidaya agar permasalahan tersebut selesai tahun ini. “Tidak bisa melewati tahun depan. Jadi harus ada kegiatan pemberian sanksi di lapangan, apapun itu jenisnya, sesuai dengan komitmen bersama,” ujarnya.
Sementara Budidaya mengatakan akan langsung ditindaklanjuti secepat mungkin sesuai dengan kesepakatan bersama. Pemerintah juga akan segera berkoordinasi dengan BWSS VI. “Kita akan buat grand designya dulu. Selanjutnya adalah pemberian sanksi, bisa saja tidak kita perpanjang ijinnya, kalau bongkar tidak mungkin dalam satu bulan kedepan ini, tapi kita utamakan sanksi administrasinya dulu,” ujarnya.
Pengelola Mall WTC Jambi, Abdul Jabbar Athoillah mengatakan bahwa mall tersebut dibangun sejak 2004 dan selesai dibangun 2007. Ia mengatakan bahwa seluruh dokumen perizinan lengkap. “Perda RTRW ini kan 2013, kami bangun sebelum itu, sehingga tidak benar jika dikatakan melanggar. Kami membangun sesuai izin yang ada saat itu,” katanya.
Untuk itu, ia meminta keadilan. Dirinya berharap ada solusi terbaik yang diberikan oleh pemerintah, tidak ada bangunan yang dirobohkan. “Kami minta supaya ada semacam rekayasa tekhniklah di sini,” katanya.(*)
Artikel ini sudah terbit di Harian Jambi Independent