Berita  

Polisi Berhasil Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Gisel

polisi tangkap penyebar video syur mirip gisel

Koranjambi.com, Terkait Video syur mirip artis Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel, pihak kepolisian bergerak cepat guna mengungkap kasus penyebaran video porno tersebut. Penyebar video tersebut sudah ditangkap polisi.

“Iya betul, sudah ditangkap,” ujar seorang perwira polisi yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/11/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum mengonfirmasi soal penangkapan penyebar video porno itu. Namun Yusri menyebut pihaknya akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut dalam kesempatan doorstop.

“Nanti kita doorstop,” kata Yusri.

Informasi yang diperoleh detikcom, ada 2 pelaku yang telah ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya yakni PP (24) dan MF (22).

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok pada Kamis (12/11).

Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu.

Untuk diketahui masyarakat, bahwa menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut:

‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

(*)

Sumber : detik.com