Berita  

Gadis 14 Tahun Dicekoki Miras dan Disetubuhi

riki wardana cekoki miras gadis 14 tahun

Koranjambi.com, Seorang gadis 14 tahun dicekoki miras oleh pria yang baru dikenal. Setelah itu, ia dirayu dan jadi korban persetubuhan.

Pelaku yakni Riki Wardana (18) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Polisi dengan mudah menciduknya setelah ada laporan dari orang tua korban.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku. Dari perkenalan itu, mereka kemudian sepakat untuk jalan-jalan bersama pada 29 Desember 2020, Dikutip dari detik.com.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku menjemput korban di rumahnya bersama dua temannya yang lain. Korban kemudian berboncengan menuju RTH (Ruang Terbuka Hijau) Benculuk.

“Korban kemudian diajak minum miras di rumah salah satu teman tersangka. Setelah minum, kemudian tersangka dan korban keluar,” jelas Kapolresta Arman, Jumat (8/1/2021).

Saat keluar tersebut, tersangka tidak mengajak pulang korban. Namun mengajak korban mendatangi rumah kosong. Di tempat itu, tersangka dan korban berbaring di lantai dengan alas sarung.

“Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, dengan rayuan serta tipu muslihat tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan. Keduanya menginap di rumah kosong itu,” katanya.

Esok paginya, korban diantar pulang ke rumahnya. Orang tua korban merasa curiga karena anaknya tidak pulang semalaman. Apalagi terdapat luka lebam pada bibir korban.

“Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Setelah mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu,” lanjutnya.

Polisi kemudian mengantarkan korban untuk melakukan visum. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Riki pun diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Riki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepotong baju lengan pendek warna hitam, sepotong kaus dalam warna putih garis hitam, sepotong baju lengan pendek warna hitam garis putih, dan sepotong celana pendek warna merah kombinasi putih bergaris.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)

Sumber detik.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----