Koranjambi.com, Terdakwa Maharani Putri Pratama hanya bisa pasrah, tangisnyapun pecah usai mendengar hakim membacakan amar putusan terdakwa 42 Kg sabu, dengan putusan vonis seumur hidup. Putusan diikuti terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejati Jambi, Noraida Sialahi, secara daring, Kamis (7/1) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Arfan Yani, Morailam Purba dan Arlen Veronica masing-masing sebagai hakim anggota menyatakan perbuatan Maharani, menjelaskan terdakwa Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan secara berlanjut.
Perbuatan perempuan berusia 20 tahun itu, terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap ketua majelis hakim Arfan Yani membacakan putusan.
Sementara barang bukti dalam perkara tersebut digunakan dalam perkara lain atas nama Weldi Rumais. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Arfan.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi yang dibacakan oleh Noraidah pada sidang sebelumnya.
Atas putusan ini, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada terdakwa untuk fikir-fikir menerima atau melakukan upaya hukum.
Sementara itu, Andimora Hasibuan selaku penasehat hukum Maharani mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan terdakwa. “Kami masih akan komunikasikan dulu dengan terdakwa mengenai putusan ini. Waktu sidang tadi (kemarin, red) Maharani menangis mendengarkan majelis membacakan putusan,” tandasnya.(*)
Sudah tayang di jambi-independent.co.id