Berita  

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Disperkim Sungai Penuh Mulai Disidangkan

sidang korupsi disperkim sungai penuh jambi

Koranjambi.com, Dugaan korupsi anggaran di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Sungai Penuh, mulai disidangkan Kamis (28/1) kemarin. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi secara online.

Kedua Terdakwa, Nasrun (Kadis Perkim Sungai Penuh) dan Lusi Afrianti (Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh), mengikuti sidang dari Rutan Sungai Penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh Sudarmanto, menyebutkan jika kedua terdakwa telah menyalahkan kewenangan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.043.106.823. 

“Kedua terdakwa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Sudarmanto.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Maka dari itu, sidang akan dilanjutkan Kamis (4/2/2021) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Sudarmanto.

Baca Jalan Tol Palembang-Lampung Rusak Parah

Seperti diketahui, Nasrun dan Lusi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Disperkim Kota Sungaipenuh tahun 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 milliar.

Nasrun selaku Kepala Disperkim Sungaipenuh merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Lusi saat itu menjabat sebagai Bendahara di instansi pecahan Dinas PU tersebut. Dengan jabatan tersebut, tentu keduanya memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan uang negara yang dianggarkan untuk instansi tersebut.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai dari mark up anggaran pembelian tanah, pembayaran rekening listrik, proyek pembangunan, hingga kegiatan fiktif, serta penggunaan anggaran tanpa SPJ. Hal itu berlangsung selama tiga tahun, mulai 2017 hingga 2019.(*)

Sumber Jambione.com