Berita  

Ada Enam Pelanggaran Saat Tilang Elektronik Diberlakukan

 

pelaksanaan tilang elektronik di jambi

Koranjambi.com, Ditlantas Polda Jambi, melalui Polresta Jambi saat ini sedang menyiapkan proses tilang elektronik, atau dikenal dengan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Kota Jambi akan jadi percontohan untuk Provinsi Jambi.

Ada 16 CCTV, yang telah dipasang di delapan titik Kota Jambi. Ada di Simpang BI, simpang Jelutung, simpang Bank Mandiri, simpang Talangbanjar, simpang Sukorejo, simpang Paal X, simpang Bata, dan simpang Adipura.

Tim Asistensi Korlantas Polri, Senin (22/2) sudah berada di Jambi, untuk melihat kesiapan implementasi ETLE ini. Rencananya, tilang elektronik ini akan dimulai 17 Maret. Serentak se-Indonesia.

“Ini harus terlaksana, kontak secara langsung dengan pelanggar dikurangi, dan kita manfaatkan sistem tilang dengan elektronik,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo.

Kata dia, sedikitnya ada enam pelanggaran yang secara otomatis akan terekam pada CCTV. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, menggunakan ponsel sambil berkendara. Lalu menerobos lampu merah, melanggar marka jalan dan melawan arus. “Nanti akan terkoneksi secara otomatis di office, karena kita ada operatornya,” tambahnya.

Sistem kerja ETLE, secara umum ada lima tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, dan mengirimkan bukti pelanggaran ke back office di RTMC Polresta Jambi.

Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI), sebagai sumber data kendaraan. Lalu petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Pemilik kendaraan lalu melakukan konfirmasi via website, atau datang langsung ke posko atau Satlantas Polresta Jambi. Nanti petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via bank, untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

“Kalau mereka tak datang dan tak membayar denda maka kita anggap pelanggaran. Jadi nanti langsung diblokir STNK nya, sehingga tak bisa membayar pajak. Saat mereka ingin bayar pajak, harus menyelesaikan proses tilangnya dulu,” kata dia.

Baca https://www.koranjambi.com/2021/02/cinta-ditolak-pria-di-sumut-lakukan.html

Lanjutnya, pelaksanaan tilang elektronik ini tak bisa main-main. Tak bisa pungli. Pasalnya, akan terdata dan bisa dilakukan pengecekan saat validasi. “Ini harus benar-benar telaksana dengan baik dan integritas tetap terjaga dengan baik,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, saat ini untuk persiapan ETLE sudah dilakukan. Monitoring juga telah terpasang di Satlantas Polresta Jambi. Memang lanjutnya, ada beberapa kendala yang terjadi saat penerapan ETLE. Tapi ini telah dicarikan solusinya.

Salah satu kendala tersebut yakni, CCTV yang terbatas, kemudian tidak semua link konfirmasi bisa diakses, nomor polisi yang tak terdaftar dan lain sebagainya. “Tahap awal nanti akan disosialisasikan dulu ke masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan pihaknya sangat mendukung sistem ETLE tersebut. Mereka membantu dengan penyediaan fiber optik di persimpangan lampu merah.

“Jadi untuk mendukung sistem ETLE tersebut, Polresta Jambi memakai jalur dari fiber optik Kota Jambi. Namun memang untuk ruangan kontrolnya langsung di Polresta sendiri,” sebutnya.(*)

Sudah terbit di jambi-independent.co.id

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----