Berita  

Cornelis Buston Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Chumaidi dan Syahbandar

sidang suap pengesahan apbd jambi

Koranjambi.com, KPK Menuntut Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, dengan hukuman 6 tahun penjara  dan denda Rp 500 juta , subsidair enam bulan kurungan.Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi  tahun 2017.

Sementara untuk 2 terdakwa lain, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan penuntut umum, Cornelis yang tidak mengakui kesalahan serta keterangannya yang berbelit-belit menjadi hal yang memberatkan. Serta Cornelis belum mengembalikan uang hasil kejahatan.

Ketiga terdakwa dalam surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum KPK Arin Karniasari, disebut telah menerima hadiah terkait pengesahan APBD dari Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik dan Arfan.

Baca PJ Gubernur Jambi Dilantik Mendagri, Ini Profilnya

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, Cornelis Buston 6 tahun, Chumaidi Zaidi 5 tahun, AR Syahbandar 5 tahun,” kata penuntut umum membacakan surat tuntutan, Kamis (18/2) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana  diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Usai tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Hakim Erika Emsah Ginting bersama 2 hakim anggota, Amir Aswan dan Hiasinta Fransisca Manalu, memberi waktu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.(*)

Sumber jambione.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----