Berita  

Saksi Paslon 03 Pilgub Jambi di MK Mentahkan Permohonan Paslon 01

Koranjambi.com, Sidang kasus Pilgub Jambi di MK hari ini, Selasa (23/2/2021). Saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim paslon 03 Pilgub Jambi Al Haris-A Sani sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK), mementahkan permohonan paslon 01 CE-Ratu.

Menurut para saksi, mereka sudah lama mendapatkan e-KTP. Bahkan jauh sebelum dilakukan pemilihan Gubernur Jambi 2020.

Bahkan, laporan dari tim advokasi Haris-Sani yang mengikuti sidang, mereka dengan tegas menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan untuk memilih tanpa KTP.

Kesaksian ini kemudian dipertegas saksi Ritas, yang mendatangi nama-nama orang yang memilih tanpa e-KTP.

Data yang ada, dari 72 yang menggunakan e KTP sebanyak 16 orang. 8 orang yang memilih dengan surat keterangan, 22 orang tidak menggunakan hak pilih.

Selain itu, ternyata ada juga pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena sakit stroke. Dan ada yang sudah tua.

Belum lagi, ada saksi yang ternyata masih berada di Pondok pesantren sedang belajar, dan otomatis sedang berada di luar TPS.

Dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait paslon 3, maka nama-nama sebagai pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan surat keterangan, tidak sesuai dengan keterangan saksi.

Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).(*)

Sumber jambiseru.com