Seorang Kakek Dihukum 160 Bulan Karena Perkosa Anak Dibawah Umur

bapak perkosa anak tirinya hingga hamil

Koranjambi.com, Seorang pria di Aceh Timur, Aceh, AR (70) dihukum 160 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak tirinya hingga hamil. Korban berusia 14 tahun kini sudah melahirkan.

Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar’iyah Idi, Selasa (9/2/2021), terdakwa disebut dua kali memperkosa anak tirinya pada waktu berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi pada Mei 2020 lalu ketika korban sedang tertidur di dalam kamarnya.

Lima bulan berselang, korban kembali diperkosa. Aksi pemerkosaan itu terungkap setelah korban memberitahu ibunya bahwa dirinya sudah hamil.

Setelah didesak, korban mengaku sudah diperkosa ayah tirinya sebanyak dua kali. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke polisi dan AR diadili.

Dalam persidangan terungkap korban sudah melahirkan anaknya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi menuntut AR dengan hukuman 150 bulan penjara.

Baca 30 Perkara Pilkada Diprediksi Kandas, Pembacaan Putusan Sela Dijadwalkan 15 – 16 Februari 2021

Namun hakim memvonis AR lebih berat dari tuntutan. Majelis hakim menyatakan AR terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang memiliki mahram dengannya, sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat ta’zir dalam Pasal 49 jo. Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 160 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” putus hakim.

Duduk sebagai hakim Anas Rudiansyah selaku ketua majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan itu diketuk pada Senin (8/2) kemarin.(*)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----