Berita  

Pembuat Rekening Aplikasi SR Berhasil Diamankan

tersangka pembuat rekening aplikasi SR

Koranjambi.com, Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang “kaki tangan” tersangka investasi bodong melalui aplikasi Share Result (SR). Tersangka Pria bernisial RJ (35), warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Diamanakan di kampungnya, Sabtu (6/3) lalu.

RJ merupakan kolektor pembuatan buku tabungan rekening di seluruh Indonesia. Dia berperan sebagai perantara dalam pembukaan rekening. 

Rekening tersebut nantinya akan digunakan untuk menampung dana korban atau peserta yang ikut dalam investasi melalui aplikasi SR tersebut. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani Setyono mengatakan, tersangka RJ melakukan itu atas perintah atasannya berinisial R yang berada di Malaysia.

“Mereka kenal saat menjadi TKI di Malaysia.  Bulan November lalu,  tersangka pulang ke Indonesia dan dihubungi orang tua R untuk membantu membuka rekening,” terangnya.

Rekening itulah cikal bakal untuk investasi melalui aplikasi SR tersebut. Tersangka RJ diberi imbalan Rp 8 juta, dengan syarat, dalam mencari nasabah atau peserta investasi, RJ memberikan modal awal hingga Rp 1,5 juta kepada nasabah tersebut.

“Sehingga keuntungannya Rp 6,5 juta. Kita masih mengembangkan kasus ini di Indonesia, untuk mencari bosnya yang ada di Malaysia,” timpalnya.

Dari tersangka RJ, saat ini sudah ditemukan 385 korban di seluruh indonesia. Di antaranya 349 orang warga asal Jambi dan 36 orang lainnya warga provinsi lain. “Pertama dia mengajak teman-teman terdekat dia untuk menjadi korban. Kemudian temannya kembali mengajak orang lain untuk bergabung dengan SR,” tambahnya.

Total kerugian yang ada mencapai Rp 2,1 miliar. Untuk mengungkap kasus ini, Polda Jambi bekerja sama dengan Kementerian Kemenkum dan HAM yang difasilitasi oleh Mabes Polri. Kemudian juga dengan penegak hukum di negeri Jiran, Malaysia.

Polisi juga mengamankan 9 amplop warna putih dengan kartu perdana serta nama korban. Kemudian 6 kartu ATM bank, 1 handphone, 12 lembar bukti transfer, serta uang tunai sebesar Rp 39 juta.

Kombes Pol Sigit Dani Setyono menyebutkan, aplikasi SR merupakan skema permainan uang yang memberikan keuntungan tak wajar. Dari hasil pemeriksaan pada tersangka, bahwa tersangka tak mengetahui aplikasi tersebut. “Dia hanya tahu dari bosnya ini, hanya main judi online dan gandakan uang saja,” tuturnya.

Apliaksi SR sama halnya dengan investasi bodong. Masyarakat harus berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan janji manis atau keuntungan lebih dari investasi.

“Metode ini gali lobang tutup lobang, kalau anggota sudah banyak, maka ini sulit dikendalikan dan mulai rugi. Sehingga pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Tersangka akan dikenakan beberapa pasal, yakni pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 a ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi. Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 46 UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan, pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang pengadaan dan pasal 3, 4 dan 5 UU no 8 tahun 2020 tentang TPPU dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dengan denda sebanyak Rp 5 miliar. (*)

Sudah terbit di jambi-independent.co.id