Subhi Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang

Koran Jambi, Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan intensif pegawai BPPRD Kota Jambi, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Subhi, ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari  panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Jambi.

“Kita sudah mengeluarkan penetapan DPO atas nama Subhi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, Selasa (6/7).

“Penetapan DPO akan diteruskan secara berjenjang kepada Kejati Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Baca Juga
Presiden Jokowi Lantik Al Haris-Abdullah Sani Sebagai Gubernur dan Wagub Jambi

Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Jambi, mengimbau agar mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi untuk kooperatif. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subhi, tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik.

Bahkan tim Kejari Jambi sudah melakukan upaya jemput paksa di kediamannya. Namun saat itu, Subhi tidak berada di kediamannya. Menurut pihak keluarga, Subhi (S) sejak pagi tidak berada di rumah.

“Kita sudah lakukan upaya paksa dengan mendatangi tersangka S di kediamannya. Namun, menurut keluarga yang kita temui, tersanga S sejak pagi sudah pergi,” sebut Rusydi Sastrawan.

Baca Juga
Opini Musri Nauli: Perjalanan Betuah-60

Senin (5/7) lalu, tim kuasa hukum tersangka Subhi, menyampaikan kepada jaksa penyidik, bahwa tersangka akan hadir memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB, Senin (5/7).

“Namun, sampai pukul 14.00 WIB, tersangka S dan tim kuasa hukumnya belum juga muncul. Kembali kita sampaikan, sebagai warga negara yang baik, agar tersangka S kooperatif dalam proses hukum yang dijalani. Kepada pihak-pihak terkait, kami imbau kembali, berdasarkan UU agar tidak ada yang menghalangi penyidik ini baik langsung maupun tidak langsung karena diancam dengan pidana,” tegasnya.

Tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pegawai pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.(*)

Sumber jambi-independent.co.id