Mudik Idul Fitri Tahun Ini Boleh, Ini Syaratnya

jokowi-umumkan-mudik idul fitri 2022
Foto: Ist

Koran Jambi, Presiden Jokowi mengizinkan mudik Idul Fitri tahun ini. Pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan guna menghadapi bulan puasa tahun ini.

Jokowi menegaskan, mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin serta satu kali booster,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pada Ramadhan tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.

“Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya, dikutip dari suara.com, Rabu (23/3/2022).

Presiden juga mengingatkan, setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden. (red)