Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Tes PCR Lagi, Ini Syaratnya

Koran Jambi, Kabar gembira, bagi warga yang ingin bepergian atau melakukan perjalanan dalam negeri, tak perlu lagi melakukan tes PCR. Hal ini dikatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022).

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik tidak perlu PCR. Aturan ini bakal diatur dalam surat edaran (SE) yang diteken Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual.

Dalam aturan baru tersebut, pelaku perjalanan tidak perlu PCR lagi sebelum bepergian. Asalkan sudah menjalani vaksinasi lengkap (dosis satu dan dua).

Luhut bahkan menyebut aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi udara, darat maupun laut.

Lebih lanjut, Luhut menyebut aturan tidak perlu PCR nantinya akan disiarkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang akan terbit dalam waktu dekat.

“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” pungkas Luhut.(Red)