Koran Jambi, Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, dalam kasus korupsi dana hibah pilkada Tanjabtim, Senin (11/04/2022).
Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. “Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.
Saat pembebasannya, Nurkholis disambut kuasa hukum, keluarga, dan koleganya. Raut wajah kebahagiaan terlihat saat Nurkholis keluar dari Lapas Kelas IIA Jambi, Senin (11/04/2022) malam.
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim dengan terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjabtim, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.(ris)