Koran Jambi, Batanghari- Inspektorat Kabupaten Batanghari pada triwulan ke II terima pengajuan gugat cerai dari empat Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Hal ini disebutkan oleh Akmaludin, bahwa pihak Inspektorat menerima beberapa pengajuan gugat carai pada triwulan ke II.
“Yang mengajukan permohonan cerai hingga triwulan II tahun 2022 sejumlah empat orang dan semuanya wanita,” Rabu 06/07/2022.
Pihak inspektur menjelaskan tahapan dalam pengajuan proses perceraian dikalangan PNSD dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pasangan itu.
“Tahap pertama BAP terhadap kedua pasangan, yakni penggugat dan tergugat. Kemudian akan kita lakukan mediasi, agar dapat merujuk kedua pasangan serta menurunkan angka perceraian di Kabupaten Batanghari,” bebernya.
Lanjut Inspektur, “permohonan perceraian yang diajukan oleh PNSD Kabupaten Batanghari, dua dari pegawai perkantoran dan dua dari kalangan guru dengan alasan diantaranya, tidak ada kecocokan dan masalah ekonomi,” jelasnya. (Cr01)