Karyawan PT HAL Laporkan Komisaris ke Polda Jambi  

Koran Jambi, Batanghari- Empat karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang berada di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi laporkan Komisaris dan Pimpinan PT. HAL ke Polda Jambi, Selasa (23/08/2022).

Pasalnya pihak komisaris memecat empat karyawan secara sepihak tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu dan diduga ada pemalsuan jabatan direktur untuk mengeluarkan surat PHK.

Donald Wiraatmaja yang tercatat dalam akta notaris seyogianya sebagai komisaris PT. HUTAN ALAM LESTARI yang bergerak diperkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit diwilayah Kabupaten Batanghari, Kecamatan Pemayung resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada tanggal 1 agustus 2022 Dengan STPL Nomer : LP / B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdiyanto .

Menurut keterangan salah seorang penggugat Siasdianto mengatakan bahwa empat orang karyawan atas nama, M Azmi, Mulyadi dan M Taufik sudah di PHK secara sepihak oleh pihal PT HAL pada februari lalu.

“Sejak Januari 2022, haknya sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima malah surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima, itu pun melalui pesan singkat WhatsApp untuk pemecatan itu (surat PHK)”, ucap Siasdiyanto.

Menurut Siasdiyanto, “Surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, sedangkan dibawah nama Donald tersebut tertera tulisan direksi. Namun, menurut Siasdiyanto, Donald, bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut dan saya tahu dari teman-teman, Donald ini bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat untuk PHK saya.

Siasdiyanto juga mengatakan, “Dirinya dan rekan melaporkan ke Polda atas dugaan pemalsuan jabatan yang diduga dilakukan oleh Ronald. “Kita melapor atas dugaan pemalsuan jabatan,yang membuat saya kesal, gaji dan tunjungan hari raya (THR) sebelumnya tidak dibayar oleh perusahaan. Saya minta pihak berwenang supaya hak-hak kami bisa dibayarkan”, katanya.

Siasdianto sebagai warga Aro Muara Bulian ini mengaku untuk mendapatkan haknya itu, ia mencoba lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari perusahan.

Bahkan dia mengaku saat ini sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang”, sebut Asdianto, yang didampingi dua rekannya.

Ditanya alasan pemecetan dirinya, kata Asdiayanto, menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil.Tapi anehnya kita dipecat satu orang, yang masuk tiga orang ke perusahaan itu”. (cr01)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----