Dinkes Keluarkan Surat Edaran Obat Jenis Syrup

Koran Jambi, Batang Hari- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Batang Hari Keluarkan Surat Edaran larangan sementara peredaran obat jenis syrup sesuai dengan Himbauan Kemnetrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Kepala Dinas Kesehatan Batang Hari l, Asri Mengatakan Surat Edaran itu sesuai tujuan dan sambil menunggu keputusan resmi selanjutnya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jum’at (21/10/2022).

“Diantaranya, kepada Penanggung jawab Pemilik Rumah Sakit, penanggung jawab pemilik PEO masing-masing-masing, kepala puskesmas dan instalasi Farmasi, Penanggung jawab pemilik klinik dan penenanggung jawab pemilik Apotek,” kata Asri.

Asri juga meminta kepada Instansi terkait agar mematuhi sekaligus mensosialisasikan apa yang ada dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.

Surat Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari dengan Nomor : 445/ 1822/PK 01-DINKES 2022 berbunyi:

1.Seluruh apotek dan Pedagang Eceran Obat (PEO) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
-Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemenntah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia kurang dari 6 tahun) dengan gejala penurunan volume’/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

-Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakasan tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, Scgcra bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. (Nda)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----