Soal Direktur RSUD Raden Mattaher, Al Haris: Rangkap Status Itu Tidak Boleh

Koran Jambi, Soal rangkap status kepegawaian Direktur RSUD Raden Mattaher, Dr. dr. Herlambang, SpOG-KFM terus bergulir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melayangkan surat kepada dr Herlambang pada 16 Januari 2023. Dia disuruh memilih, tetap bertugas sebagai Direktur RSUD Mattaher, atau kembali sebagai dosen di Universitas Jambi (Unja).

Lalu, tanggal 20 Januari 2023, dr Herlambang beri balasan. Surat itu pun tersebar ke grup- grup WhatsApp. Memuat tentang beberapa poin pernyataan sikap. Namun, tak satu pun menjawab opsi pemberian Pemprov Jambi.

Alhasil kali ini Gubernur Jambi, Al Haris angkat bicara. “Saat ini beliau rangkap status, dosen dan pejabat struktural,” katanya, dikutip dari media online Detail.id.

Menurut Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi sebenarnya menginginkan Herlambang tetap duduk sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher akan tetapi aturan yang mengharuskan dirinya memilih.

“Rangkap status itu yang tidak boleh tapi saya masih menunggu balasan resmi dari BKN dan MenPAN,” ujarnya.

Ketika disinggung, kini Herlambang menggunakan jasa pengacara, Al Haris kaget. “Pakai pengacara ya. Wah, itu bayarnya mahal kan? Hebat juga ya Pak Herlambang ini!” tuturnya.

Mangkir

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan hingga saat ini Rektor Unja belum mengambil keputusan.

Soal pemberian surat yang berisikan dua pilihan ke Herlambang, Sudirman mengatakan jika sebenarnya itu tidak akan keluar jika Herlambang mau mengindahkan panggilan Sekda Provinsi Jambi. Ia mengaku sudah beberapa kali memanggil Herlambang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia memilih mangkir.

Akan tetapi, ia juga mengaku kaget setelah mengetahui status ganda milik Herlambang setelah ia menjabat beberapa bulan sebagai Direktur.

“Saya baru tahu juga dia merangkap itu, setelah ada surat itu. Saya heran juga, oh masih merangkap. Baru tahu betul setelah polemik itu,” kata Sudirman terheran-heran.

“Kalau dari sisi Pemda tidak ada salahnya. Begitu sudah dilantik, ya kewajibannya untuk segera mengurus dan berhenti,” tuturnya.

Ia pun memberi tanggapan soal balasan surat Herlambang. Menurutnya, surat itu tak menjawab pilihan yang diberikan. Padahal, jelas- jelas permohonan penugasan Herlambang ditolak oleh Kemendikbudristek.

“Kalau dari jawaban surat kan mau dua- duanya. Ya, ternyata kan ditolak oleh Kementerian. Makanya rekomendasi surat dari kementerian itu memerintahkan rektor memberhentikan dr. Herlambang sebagai dosen Unja dan beralih sebagai ASN Pemprov,” kata Sudirman. (ris)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----