Batanghari, koranjambi.com – Kejaksaan Negeri Batang Hari gelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum uang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Kegiatan yang bertempat dihalam kantor Kajari Batang Hari tersebut dihadiri oleh Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Sekretaris daerah (Sekda) Muhammad Azan SH, Rabu (13/09/2023).
Mewakili Bupati Batang Hari, Sekda menyampaikan apresiasi serta permintaan maaf Bupati yang tidak dapat hadir disebukan ada kegiatan lain yang bertepatan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Pemkab juga mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batanghari,” Kata M Azan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Muhammad Zubair, SH. Mengatakan selama tahun 2023 pemusnahan barang bukti ini sudah dua kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari, hal itu dilakukan supaya barang tersebut tidak disalah gunakan oleh jaksa.
“Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing,” ujar kajari.
Lanjutnya, hal itu guna untuk tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Untuk diketahui, Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :
– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.
– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.
– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.
– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.
– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.
– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.
– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.
– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.
– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang. (nda)