Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pemuda Pemayung diamankan Polres Batanghari

Cabuli Anak dibawah Umur Pemuda Asal Pemayung diamankan Polres Batanghari
Polres Batanghari menunjukkan barang bukti.(foto: nadia)

Batanghari, koranjambi.com – RD (20), pemuda asal Kecamatan Pemayung diamankan Polisi Resort (polres) Batanghari atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Hal tesebut disampaikan oleh Kapolres Batanghari melalui Press Releasi, Jum’at (12/01/2024). Dikatakanya penangkapan pria tersebut Kamis, 10 Januari sekitar pukul 12:00 siang oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Batang Hari di Kota Jambi.

“Tepatnya di Kelurahan Talang Banjar, tim kami berkoordinasi dengan unit buser untuk melakukan penangkapan dan akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa ada perlawanan,” Kata AKBP Bambang Purwanto.

Selanjutnya dijelaskan kembali oleh kanit PPA Polres Batang Hari, bahwa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sebut saja Bunga (14) Tahnun sebanyak satu kali.

“Sebab antara korban dan pelaku tidak saling mengenal karena korban sedang berada dipinggir jalan depan SD, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya ‘kau anak mana,’ kemudian pelaku memegang tangan korban dan dibawa ke belakang SD dan terjadilah pelecehan tersebut,” Ujar Kanit PPA.

Sambung kanit PPA, pelaku RD melakukan hal bejatnya tersebut di dalam toilet sekolah dasar (SD) Desa Selat pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 22:00 WIB dalam keadaan sadar dan karena pelaku nafsu terhadap korban.

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan ada sepotong kaos panjang putih, celana panjang biru dongker, satu buah tengok top putih dan celana dalam warna oranye dan pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dapat dipidana 15 tahun penjara. (nda)