Sekda Sudirman : Pembangunan Jalan Khusus Batubara dan Stockpile PT SAS Tidak Merugikan Masyarakat

Sekda Sudirman Pembangunan Jalan Khusus Batubara dan Stockpile PT SAS Tidak Merugikan Masyarakat
Sekda Sudirman saat mengecek ke lapangan pembangunan jalan Khusus Batubara dan Stockpile PT SAS.(foto: datut)

Jambi, koranjambi.com – Pembangunan jalan khusus dan stockpile (penampungan) batu bara di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Aur Duri, Kota Jambi, Provinsi Jambi jangan sampai merugikan dan meresahkan warga.

Karena itu pembangunan jalan khusus dan stockpile batu bara milik perusahaan batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) tersebut harus benar-benar mematuhi aturan perundang-undangan. Kemudian pihak perusahaan juga harus melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebaik mungkin.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Sudirman ketika meninjau lokasi jalan khusus dan stockpile batu bara milik PT SAS di Aur Duri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Jumat (05/01/2024).

Peninjauan itu turut diikuti Direktur PT SAS, Fauzan, perwakilan Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, kepala organisasi perangkat dinas (OPD) terkait, camat, lurah dan para ketua rukun tetangga (RT) setempat.

Sudirman pada peninjauan tersebut menjelaskan, pembangunan jalan khusus batu bara dan stockpile batu bara PT SAS tersebut tidak merugikan masyarakat. Pembangunan jalan dan stokpile tersebut hanya berdampak terhadap delapan rumah warga.

“Nanti pihak PT SAS akan melakukan negosiasi (perundingan) lebih lanjut dengan warga. Mudah-mudahan bisa dicapai kesepakatan mengenai ganti rugi karena ini demi kepentingan umum. Pembangunan jalan khusus batu bara tersebut dilakukan guna mengatasi masalah angkutan batu bara di Jambi,”katanya.

Terkait stockpile batu bara PT SAS, Sudirman mengatakan, hasil peninjauan menunjukkan lokasi stockpile tersebut jauh dari permukiman warga. Permukiman warga paling dekat dari stockpile PT SAS tersebut, yakni warga Desa Mendalo Laut. Jarak permukiman warga desa tersbeut dengan stockpile PT SAS sekitar 800 meter hingga satu kilometer.

“Karena itu dari sisi regulasi (aturan), pembangunan stockpile batu bara ini bisa dilanjutkan. Terkait dampak stockpile terhadap warga, hal itu perlu disikapi dengan melakukan amdal dengan baik. Kemudian PT SAS harus patuh pada peraturan perundang-undangan mengatasi dampak sosial ini. Kalau melanggar, kegiatannya langsung kita stop (hentikan),”katanya.

Izin Lengkap
Menurut Sudirman, perizinan yang dimiliki PT SAS untuk membangun jalan khusus dan stockpile batu bara tersebut sudah lengkap. Jadi pekerjaan pembangunan jalan khusus dan stockpile bisa dilanjutkan.

“Setelah melihat perizinan yang dimiliki pT SAS, saya piker pembangunan jalan khusus dan stockpile ini sudah bisa terus berjalan. Tinggal bagaimana pihak perusahaan berunding dengan delapan kepala keluarga yang rumahnya berdekatan dengan jalan khusus batu bara yang sedang dibangun tersebut. Dampak kebisingan dan debu dari jalan khusus batu bara tersebut harus bisa disikapi perusahaan,”katanya.

Dikatakan, setelah peninjauan tersebut, Tim Pemprov Jambi akan kembali melakukan pertemuan untuk memutuskan rekomendasi yang akan dikeluarkan terkait pembangunan jalan khusua dan stockpile batu bara itu.

“Tahap selanjutnya setelah ada hasil dari kunjungan ke lapangan ini, yakni merumuskan rekomendasi mengenai pembangunan jalan khusus dan stockpile batu bara tersebut. Kalau memang tim memutuskan pembangunan jalan khusus dan stockpile tersebut bisa dilanjutkan silakan jalan. Sekarang bagaimana pendekatan PT SAS kepada masyarakat,”ujarnya.

Kajian Amdal
Sementara itu, Direktur PT SAS, Fauzan pada kesempatan itu mengatakan, semua potensi dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas batu bara itu nanti sudah ada kajiannya dalam amdal yang dimiliki perusahaan. Kemudian skema (ketentuan) ganti untung terhadap kerugian masyarakat sudah dilakukan negosiasi dengan masyarakat.

Kemudian, PT SAS juga sudah melakukan amdal. Pengajuan amdal sudah masuk ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Semua ketentuan mengenai amdal sudah disusun dan dibentuk sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Perusahaan hanya mengikuti aturan tersebut.

Fauzan mengungkapkan, keberadaan stockpile batu bara yang mereka bangun tidak akan menyebabakan kerusakan dan polusi. Reduksi dari debu masih bisa terkurangi oleh penghijauan. Luas areal stockpile tersebut mencapai tiga hektare. Areal tersebut juga mampu menampung puluhan truk dan bus.

“Kemudian truk yang membongkar batu bara di stockpile tersebut tidak lama. Sebab batu bara langsung dimuat ke tongkang di sungai. Tongkang yang sudah penuh muatan pun langsung berangkat. Kami juga gorong-gorong untuk mereduksi dan mencegah batu jatuh ke sungai. Untuk kelanjutan pembangunan jalan khusus dan stockpile ii, kami menunggu keputusan Tim Pemprov Jambi,” pungkasnya (*)