Batanghari, Koranjambi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batanghari amankan dua orang pelaku pengedar narkotika di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Selasa (03/09/2024).
Dikatakan Kapolres Batanghari, penangkapan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ini diamankan sat resnarkoba Polres Batanghari pada Senin 26 Agustus 2024 lalu saat sedang melakukan transaksi.
“Pengamanan pelaku dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Desa Bungku, Kecamatan bajubang, kemunduran anggota sat resnarkoba langsung mendatang ai tempat yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba tersebut,” kata AKBP Singgih Hermawan, SIK., MAP., saat Press Release bersama media.
Lanjutnya, Tentu saja hal itu membuahkan hasil dan sat resnarkoba Batanghari mengamankan satu orang laki-laki inisial SP disimpang WKP Desa Bungku yang diduga pelaku yang terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Menurut keterangan pelaku SP ia tak sendirian, melainkan ada teman yang menunggu dirumahnya (SP), lalu sat resnarkoba memboyong pelaku SP kerumah ya dan mengamankan teman pelaku BT yang juga merupakan pengedar dan benar saja pelaku BT menengah barang bukti narkotika jenis sabu yang belum terjual,” kata Kapolres.
Untuk diketahui, Barang bukti yang diamakan yakni 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening ukuran Sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
6 (Empat) Paket Plastik Klip Bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis shabu Dengan TOTAL BERAT: 8,12 GRAM (Bruto)
3 (tiga) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang Kosong.
1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran kecil Kosong.
2 (Dua) Bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
1 (satu) Buah wadah permen merk HAPPYDENT warna putih.
1 (satu) Unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard.
1 (satu) Unit Senjata Rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwama silver.
8 (Delapan) Butir amunisi Tajam jenis SS1.
1 (Satu) Buah tas merk Kickers berwarna hitam.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. (Nad)