Batanghari, Koranjambi.com – Polres Batanghari berhasil amankan satu orang tersangka RM atas kasus pelaku pembunuhan yang terjadi Tiga (3) bulan lalu di desa padang kelapo kec. Sebo ulu Kab. Batanghari.
Kapolres Batanghari dalam press realeasenya mengatakan, sekitar Tiga (3) Bulan yang lalu telah terjadi pembunuhan atas nama saudara Yoyok yang di lakukan oleh suaminya atas nama saudara Hairul, namun pelaku pelaku melarikan diri, Jum’at (11/10/2024).
“Kemarin malam tim dari Polres bersama Polsek Maro Sebo Ulu, mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ada di sekitar rumahnya, dan langsung tim melakukan pengintaian,” tambahnya.
Lanjut Kapolres, Namun pelaku sempat melakukan perlawanan bersama teman-temannya terhadap tim kepolisian yakni dengan menembakan senjata rakitan ke arah petugas, sebanyak kurang lebih Empat (4) kali dan di balas oleh anggota, tetapi tidak ada yang kena.
“Pada pagi harinya tim dari Polres Batanghari tiba untuk melakukan penyisiran, guna untuk mengejar saudara Hairul dan teman-temannya dan kami juga mendapatkan informasi bahwa di daerah tersebut juga terdapat basecamp narkoba,” jelas AKBP Singgih.
Sambungnya, Saat kami olah TKP di lokasi penangkapan, benar saja kami menemukan tiga (3) pucuk senjata api rakitan, dan salah satu nya ada di rumah tersangka, dan di situ juga ditemukan bong sabu,.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwasanya ada basecamp narkoba di desa tersebut, tim juga melakukan penggeledahan di sana, namun tim tidak menemukan sabu atau narkoba, akan tetapin ditemukan juga satu (1) Senjata api rakitan beserta amunisi nya sebanyak tiga (3) butir,” tuturnya.
Untuk diketahui kasus dikenakan pasal 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api, yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, di ancam hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Tak cuma itu, Kapolres juga menerbitkan LP/B-75/X/2024 terkait tindak pidana senjata api dan mengancam dan atau menghalangi penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan pasal 221 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. (Nad)