Berita  

14 Januari Vaksinasi Tahap Awal, Jambi Siap Melaksanakan Penyuntikan

jambi siap melaksanakan vaksin tahap awal

Koranjambi.com, Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan proses vaksinasi covid-19, Sabtu (9/1) malam. Selain kesiapan vaksin (sinovac), dalam rakor tersebut juga ditentukan siapa saja yang ditunjuk untuk divaksin terlebih dulu saat pencanangan vaksinasi yang dilaksanakan pada Rabu (13/1) lusa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan tanggal 13 Januari 2021 Pemerintah Provinsi akan mencanangkan vaksinasi serentak se-Indonesia.  “Pemprov Jambi telah dimintai 10 (sepuluh) nama untuk terlibat dalam pencanangan vaksinasi tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2021 pemprov akan melaksanakan tahapan lanjutan vaksinasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. Di wilayah Kota Jambi, pada tahap awal ini akan divaksin lebih kurang 14.000 orang lebih. Kemudian di Muarojambi lebih kurang 3.400 orang. “Penyuntikan vaksin ini akan diikuti seluruh komponen masyarakat. Tidak hanya tenaga medis atau tokoh masyarakat saja,” jelasnya. 

Menurut Sudirman, penyuntikan vaksin akan dilakukan dua kali dengan rentang waktu satu sampai dua minggu. “Insyaallah, Jambi siap melaksanakan penyuntikan vaksin,” ujarnya. 

Sudirman mengungkapkan, Jambi mengirim 16 nama (dari 10 nama yang diminta) untuk divaksin pada saat pencanangan vaksinasi serentak di Indonesia. Dari 16 nama tersebut, terdapat beberapa pejabat. Diantaranya dia sendiri (Sekda), Kapolda, Wakapolda, Danrem, Staf Ahli, Kadis Kominfo, Kadis Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum dan unsur pendeta.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh untuk vaksinasi awal. Terhadap keraguan masyarakat dalam penyuntikan vaksin ini agar tidak keliru dengan respon negative. Karena bisa jadi sosialisasi kepada masyarakat belum komprehensif sehingga informasi yang diperoleh di medsos kurang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi pun mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci. “Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” terang Wamenag di Jakarta, Minggu (10/1).

Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Dia pun meminta jangan ada spekulasi lagi soal vaksin Covid-19 haram.

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini. Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” tutur dia.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). “Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” jelasnya.

Saat ini, proses sertifikasi halal juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” tandasnya.(*)

Telah terbit di jambione.com