Walaupun deklarasi Kampung Tangguh anti narkoba di Danau Sipin dan Pulau Pandan sudah didenggungkan, bukan berarti aktivitas peredaran narkoba berhenti. Bahkan justru tetap berlanjut.
Hal ini terungkap saat tim khusus (tim sus) Ditrektorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi, menangkap empat orang dan ditemukan barang bukti 9 bungkus paket kecil isi nakotika jenis sabu.
“Jumat lalu (7/8/2020) sekitar jam 19.30 WIB. 4 orang laki-laki inisi A, H, R dan H ditangkap di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Juga baramg bukti 9 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, Kamis (13/8/2020).
“1 linting ganja, timbangan, alat hisap, sepeda motor, kawasaki. Jadi keempat orang itu lagi ngumpul dan mereka sebagai pengedar,” tambahnya lagi.
Baca Juga : Seorang Anak Ditemukan Mengapung di Kenali Asam
Hingga saat ini, pihaknya masih melalukan pengembangan terhadap keempat pelaku.
“Keempat pelaku masih ditahan di Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Telah Terbit di : jambiseru.com