Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat di Sidang Tahunan MPR 2020. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Presiden Jokowi hari ini membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2021. Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2021, para pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun mendatang.
Anggaran yang disiapkan untuk belanja kementerian dan lembaga di 2021 mencapai Rp 1.029,8 triliun.
Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain: menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR.
Selain itu, pemerintah juga akan mengendalikan jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis serta melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kegiatan prioritas tertunda karena terdampak COVID-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Adapun anggaran belanja kementerian dan lembaga tersebut meningkat dibandingkan outlook tahun ini sebesar Rp 836,4 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan, seperti Rupiah Murni, yang merupakan pendapatan dalam negeri Pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum dan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan kementerian dan lembaga untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah di sektor ekonomi pada tahun mendatang. Salah satunya adalah melanjutkan kebijakan perlindungan sosial, yang dianggarkan Rp 419,3 triliun di 2021.
Perlindungan sosial akan diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.
“Langkah perlindungan sosial dilakukan melalui bantuan pada masyarakat melalui program keluarga harapan, kartu sembako, bansos tunai, dan Kartu Prakerja,” kata Jokowi di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8).
Perlindungan sosial tersebut juga dimaksud untuk mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population; penyempurnaan data terpadu DTKS dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi.
“Reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024,” tambahnya.
Sumber : kumparan.com