Tim relaksasi gugus tugas pencegahan Covid-19 Jambi kembali merazia di tempat hiburan-hiburan malam yang berada di Jambi. Ditemukan sejumlah pengunjung tidak menggunakan masker dan disanksi hukuman fisik dan menyanyikan lagu nasional.
Razia ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 di Kota Jambi kembali marak. Untuk itu tim mengingatkan pemilik hiburan malam untuk membatasi pengunjung dan menjaga jarak.
Pantauan di lapangan, sekitar jam 21.30 WIB, di Cafe globe yang terletak di Kecamatan Pasar, penjaga cafe diberi hukuman pus up, lantaran tidak memerhatikan protokol kesehatan.
Lanjut, di hotel harisman, sekira pukul 23.15 WIB, para wanita karaoke yang tidak menggunakan masker juga diberi hukuman, menyanyikan lagu Indonesia Raya, lantaran tidak menggunakan masker.
Selain itu, tim juga memeriksa dokumen relaksasi ke pemilik karaoke. Ditemukan semua pemilik hiburan malam sudah mengantongi dokumen. Tim juga mengingatkan untuk pembatasan jam hiburan malam, yang hanya bisa sampai jam 23.00 WIB. Sebelumnya diperbolehkan sampai jam 00.00 WIB.
Kepala tim relaksasi, Aipda Hariyanto, menyatakan, hasil kegiatan malam ini semua pemilik hiburan sudah mengantongi surat relaksasi. Namun masih ditemukannya kurang protokol kesehatan.
“Seperti di cafe Globe, air untuk cuci tangannya tidak ada. Jadi kita suruh penjaganya push up. Hasil giat ini semuanya sudah mengantongi surat relaksasi,” ujarnya, di Mako Damkar Kota Jambi. Jumat 00.30 WIB.
Dikatakannya, beberapa hari kedepan pihaknya akan memberlakukan denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 tahun 2020.
Baca Juga : Di Jambi, Pasien Positif Covid-19 Bertambah 21 Orang, Meninggal 1 Orang
“Beberapa hari kedepan denda akan diberlakukan, jika setiap pelaku usaha yang tidak menyiapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (red)
Sumber : jambiseru.com