Undang-undang Cipta Kerja Disahkan, MUI Prihatin

Koranjambi.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menyayangkan pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang terkesan dikebut dan sarat kepentingan.

“Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini maka saya terus terang sangat-sangat kecewa,” kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut ketua PP Muhammadiyah, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR menunjukkan para wakil rakyat lebih banyak mendengar aspirasi segelintir orang daripada kepentingan rakyat banyak.

Ia menegaskan UU Cipta Kerja lebih banyak mengakomodasi kepentingan para pemodal daripada masyarakat umum.

“Jadi kesan bahwa dunia perpolitikan kita sekarang sudah dikuasai oleh oligarki politik semakin tampak dengan jelas,” katanya.

Ia mengatakan para wakil rakyat kini banyak yang tersandera sehingga tidak ada yang berani menyuarakan suara yang berbeda dari kepentingan pimpinan partai.

Wakil rakyat, kata dia, khawatir jika tidak mengesahkan UU Cipta Kerja dapat terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) dari otoritas internal partainya.

“Sehingga akhirnya para anggota DPR tersebut lebih mendengarkan keinginan pimpinan partainya daripada mendengarkan keinginan rakyatnya,” kata dia.

Baca Juga : Tagar Sejuta Suara Haris-Sani Viral di Medsos

Dia menilai dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini, situasi seperti itulah yang sangat-sangat tampak sehingga UU ini benar-benar kelihatan lebih banyak membela kepentingan pemilik modal dan sangat mengabaikan kepentingan rakyat luas. (*)


Sumber : Siberindo.co

The post UU Ciptaker Disahkan, MUI Prihatin appeared first on Berita Jambi Seru Com.

source https://www.jambiseru.com/berita/2020/06/10/uu-ciptaker-disahkan-mui-prihatin

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----