Usai Nonton Dangdut, ABG Digilir 4 Pria

Koranjambi.com, Sungguh keji apa yang dilakukan WS, pemuda berusia 17 tahun asal Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kuningan. Bersama tiga orang temannya, WS tega menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat itu bermula saat WS mengajak pacarnya yang masih duduk di bangku SMP menonton hiburan dangdut pada Rabu 30 September 2020 malam sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku WS ini mengajak korban menonton acara dangdut. Namun kenyataannya korban malah membawa korban ke sebuah gubuk kosong di Desa Sukamaju Cibingbin,” kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, Kamis (8/10/2020).

Saat dalam perjalanan bersama korban, kata Lukman, tersangka WS bertemu dengan tiga orang temannya yakni HP (20), C (21) dan RS (20) yang tengah minum-minuman keras di lokasi dekat gubuk tersebut.

Karena berada di bawah pengaruh alkohol, ketiga teman WS kemudian merencanakan ingin memperkosa korban. Kemudian pelaku HP, C dan RS meminta WS untuk membujuk korban dengan rencana yang telah dibuat ketiganya.

“Ketiga tersangka ini merencanakan bagaimana caranya korban bisa disetubuhi, kemudian WS diminta untuk membohongi korban dengan berpura-pura memiliki hutang kepada salah satu dari tiga temannya itu,” ucap Lukman.

“Sebagai penebus hutangnya pelaku WS memohon kepada korban agar mau disetubuhi oleh pelaku Inisial HP untuk membayar hutang itu,” lanjutnya.

Korban kemudian menyetujui permintaan pelaku WS yang juga pacarnya itu untuk memenuhi nafsu bejat HP. Sebelum disetubuhi, korban terlebih dahulu diberi minuman beralkohol hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

“Setelah tidak sadarkan diri pelaku Inisial WS membawa korban ke sebuah gubuk dan secara bergantian keempat pelaku menyetubuhi korban,” pungkas Lukman.

Aksi keji tersebut kemudian terbongkar setelah orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu membuat laporan ke Polres Kuningan.

“Korban sempat tidak pulang ke rumah selama dua hari dan dicari orang tuanya. Saat pulang ditanya oleh orang tua dan korban menceritakan semua kejadiannya,” jelas Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya.

Baca Juga : saat pelantikan tim pemenangan r2 robby tegaskan siap memenangkan Haris-Sani di Tanjab Timur

“Keempat pelaku ini masih tetangga, sebelumnya pelaku WS dan korban sudah pernah berhubungan badan,” tegas Danu.

Akibat perbuatannya tiga pelaku yakni HP, C dan RS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan pelaku WS, tidak ditahan karena masih berstatus dibawa umur.(*)

Sumber : detik.com

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----