Koranjambi.com, Sidang kasus video ajakan mendukung salah satu calon wakil gubernur di Pilkada 9 Desember 2020, dengan tersangka Asafri Jaya Bakri (AJB) yang merupakan Walikota Sungai Penuh mulai masuk meja persidangan. Proses sidang dimulai hari ini, Selasa (20/10) pukul 10.00, via daring.
Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman.
“Benar, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB sidang dilaksanakan, sudah masuk ke meja persidangan maka tugas sentra Gakkumdu sudah selesai,” katanya.
Baca Juga : Aksi Demo Omnibus Law Di Jambi Ricuh
Berdasarkan pantauan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, bahwa proses sidang dilaksanakan secara online dihadiri oleh JPU, saksi dan terdakwa Walikota Sungai Penuh AJB. (red)
Sumber : jambiseru.com