Koranjambi.com, Mabes Polri akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait acara resepsi pernikahan putri dari Habib Rizieq Syihab (HRS). Polri telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satu yang dipanggil adalah Gubernur Anies Baswedan.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo.
Baca Juga : Kapolda Jambi Termasuk Dalam Daftar 8 Kapolda yang Dirotasi
Argo menambahkan, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina kesehatan,” tuturnya.
“Pasal 93,” sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Sumber : detik.com