Koranjambi.com, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuat program Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak. Dengan program ini Kemendes ingin memastikan tak ada lagi perempuan dan anak yang tertinggal setiap pembangunan desa.
program ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, Rp72 triliun dana desa tahun 2021 diserahkan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Untuk program Desa Ramah Perempuan, Kemendes telah membuat kerangka acuan. Meminta aparatur desa untuk membuat perdes/SK yang mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen dan menjamin mereka mendapatkan pelayanan, menciptakan persentase nol persen untuk angka kelahiran remaja usia 15-19 tahun.
“Desa Ramah Perempuan bakal didukung APK SMA/SMk/MA/sederajat mencapai seratus persen,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu (11/11/2020).
Abdul Halim menambahkan, saat ini sudah disiapkan konsep hingga contoh kegiatan di desa. Sehingga, kata dia, bisa memudahkan terwujudnya kedua program tersebut.(red)