Pembebasan Lahan Sirkuit Moto GP Indonesia Masih Terkendala

sirkuit moto gp mandalika ntb indonesia

Koranjambi.com, Pembangunan area sirkuit moto GP di Mandalika tidak berjalan mulus. Belasan pemilik lahan enclave di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih menolak uang pembayaran lahan yang dititipkan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Harga penawaran yang diberikan sesuai dengan appraisal tidak sesuai dengan keinginan pemilik lahan. Mereka ingin agar lahan mereka dibayarkan Rp200 juta dalam satu areanya. Sedangkan penawaran berkisar Rp100 juta ke atas.

Ketua Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata membenarkan hingga sekarang sekitar 15 pemilik lahan enclave masih menolak uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan yang nilainya ditetapkan berdasarkan luas dan taksiran harga appraisal.

Alasan pemilik lahan, harga penawaran yang diberikan itu sangat jauh dari harapan mereka.

Dengan persoalan itu, hingga sekarang belum ada satu pun pemilik lahan enclave di KEK Mandalika ini mengambil pembayaran yang dititipkan di pengadilan oleh pemerintah.

“Ya harus bagaimana lagi. Uang yang dititip untuk pembayaran lahan itu hingga sekarang masih di pengadilan. Kita tunggu masyarakat hingga berubah pikiran,” katanya saat ditemui di Becingah Adiguna Praya, kemarin.

Ia menegaskan, jumlah total dana pembayaran yang akan dititip oleh pihak pengelola KEK Mandalika, yakni PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebanyak Rp43 miliar untuk 19 orang pemilik lahan. Namun, hingga saat ini, pihaknya baru menerima titipan untuk 15 orang dengan kisaran uang sebanyak Rp32 miliar.

“Kami tidak ada target untuk kapan lahan itu dibayar. Karena kami hanya menerima penitipan kemudian melakukan penawaran dengan memanggil yang bersangkutan tersebut,” jelasnya.

Ia mengaku, penitipan uang pembayaran ganti rugi melalui pengadilan atau konsinyasi itu diberikan PT ITDC berdasarkan adanya ketetapan peradilan. Kemudian, sebagai fasilitator, pengadilan sudah menyampaikan hal ini kepada seluruh pemilik lahan enclave.

“Kami sudah memanggil dan meminta kepada mereka yang sudah tercantum namanya untuk segera mengambil uang ganti rugi. Tapi hingga sekarang masih belum ada karena mereka masih bersikukuh dengan harga yang mereka inginkan,” ucapnya.

Disinggung mengenai terkait pelepasan haknya yang mengacu pada putusan pengadilan, sedangkan pemilik lahan belum ada yang mengambil uang ganti rugi. Ia menyatakan, kalau untuk persoalan itu, bukan menjadi kewenangan pengadilan. Pihaknya hanya membayarkan dana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho membenarkan, bahwa land clearing lahan tahap II direncanakankan akan dilaksanakan pada minggu mendatang. Hal ini mengingat pembangunan sirkuit MotoGP saat ini sedang dikejar jadwal.

“Ya kita harus segera melakukan land clearing ini. Karena pembangunan sirkuitnya terus dikerjakan,” katanya saat ditemui di halaman Polres Loteng, kemarin.
Ia menegaskan, lahan yang akan land clearing itu, merupakan lahan yang dikelaim oleh masyarakat. Dimana, sesuai

dengan datanya kurang lebih sebanyak 8 titik. Dengan luas lahan mencapai 60 sampai 80 hektar lebih di lokasi pembangunan MotoGp tersebut.

“Jumlah warga yang klaim lahan ini kalau tidak sebanyak 7 orang,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, lahan yang akan diclearing tahap II ini, berbeda dengan lahan yang statusnya inklave tersebut. Selain itu, untuk lahan masuk inklave sendiri, saat ini sedang tahapan penyelesaian di pengadilan.

“Yang kita utamakan sekarang adalah lahan dimana lintasan dibangun,” jelasnya.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Hp di Kota Bangko Akhirnya Ditangkap

Dalam pelaksanaan land clearing ini, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan maupun penggalangan dengan masyarakat. Bahkan, pihaknya telah membuka ruang selebar-lebar untuk masyarakat agar melayangkakn gugatan pada pihak pengadilan atas lahan yang dikelaim tersebut. Agar alas hak yang dimiliki ITDC berupa HPL akan diuji.

Selain itu, lahan yang di land clearing itu, pada prinsipnya lahan yang telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.(*)

The post Pembebasan Lahan Sirkuit Moto GP Masih Terkendala Lahan appeared first on Jambiseru.com | Update Berita Jambi.

source https://www.jambiseru.com/berita/2020/03/11/pembebasan-lahan-sirkuit-moto-gp-masih-terkendala-lahan

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----