Berita  

Rincian Program Pembangunan Al Haris-Abdullah Sani Untuk Sarolangun

al haris-abdullah sani

Koranjambi.com, Al Haris dan Abdullah Sani, Cagub-Cawagub Jambi, sudah punya program kegiatan pembangunan yang matang untuk tiap-tiap kabupaten. Di Sarolangun, disiapkan 55 program kegiatan pembangunan. Apa saja?

Program kegiatan pembangunan Al Haris-Abdullah Sani, dirangkum dalam visi misi Jambi Mantap 2021-2024. Rinciannya untuk Kabupaten Sarolangun adalah :

  1. Pemberian Vaksinasi, Masker, dan Handsanitizer untuk keluarga miskin
  2. Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk keluarga miskin dan keluarga yang terdampak 
  3. Bantuan modal usaha untuk pedagang kecil atau usaha rumah tangga guna menggerakkan sektor  nonformal akibat covid-19
  4. Optimalisasi peran Puskesman dalam membantu penanggulangan Covid-19
  5. Program DUMISAKE, yaitu program dua milyar satu  kecamatan, berupa program Jambi Cerdas dan Pintar, Jambi Sehat, Jambi Tangguh, Jambi Agamis, dan Jambi Responsif.
  6. Membangun Digitalisasi pemasaran produk-produk UMKM dan Fasilitasi Akses Perbankan 
  7. Penguatan kelembagaan koperasi dan  pusat pemasaran produk-produk UMKM Provinsi Jambi
  8. Mensinergikan usaha BUMD dengan UMKM dalam hal produksi dan pemasaran.
  9. Percepatan pembangunan pabrik aspal berbahan baku karet  dan mendorong penggunaan karet sebagai bahan baku aspal.
  10. Program peremajaan sawit rakyat, karet rakyat dan kelapa dalam rakyat 
  11. Revitalisasi dan fasilitasi objek  wisata  unggulan di kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
  12. Percepatan peningkatan penanganan jalan Provinsi  secara multi years tahun 2021  (Jalan Simpang Pelawan – Sungai Salak – Pekan Gedang);
  13. Peningkatan Jalan Tembus Batang Asai – Jangkat;
  14. Percepatan penuntasan pemanfaatan Irigasi teknis Sungai Limun Singkut   dan  Batang Asai  di Kabupaten Sarolangun;
  15. Fasilitasi percepatan pembangunan PLTU di mulut tambang.
  16. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di perdesaan.
  17. Pengembangan SMK di setiap kabupaten/kota berbasis kompetensi dan keunggulan lokal.
  18. Penambahan RKB SMA/SMK di Kabupaten/Kota
  19. Peningkatan life skill santri/santriwati;
  20. Peningkatan festival dan lomba budaya daerah;
  21. Peningkatan peran lembaga adat daerah dalam melestarikan adat budaya daerah;
  22. Pengembangan kurikulum muatan lokal Sejarah Jambi dan hukum adat
  23. Memfasilitasi pengembangan intelektualitas pemuda dan potensi-potensi kepemudaan lainnya.
  24. Mendorong dan memfasilitasi kegiatan olah raga tertentu menjadi industri olah raga.
  25. Menyediakan   beasiswa   bagi atlet yang berprestasi.
  26. Peningkatan peran swasta dalam pembangunan olah raga.
  27. Restorasi lahan-lahan yang terancam (GEBERMEWAH).
  28. Peningkatan perlindungan pengelolaan kawasan konservasi, dan kawasan  resapan  air  Wilayah  Barat
  29. Pengelolaan  pemanfaatan  lahan  dengan  teknologi  ramah lingkungan.
  30. Pengelolaan dan rehabilitasi, mangrove, estuaria dan teluk.
  31. Pengembangan kelembagaan rehabilitasi hutan dan lahan.
  32. Penghematan energi, dengan arah penggunaan energi alternatif
  33. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau.
  34. Fasilitasi  Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Revisi RTRW Provinsi guna pengendalian aktivitas PETI
  35. Fasilitasi Percepatan Pembangunan Pusat   Logistik   Bencana Sumatera
  36. Peningkatan kelembagaan KARHUTLA mulai dari daerah dan regional
  37. Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  38. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan  Taman Rekreasi.
  39. Pengembangan Kawasan Kampung Pangan Terpadu di setiap Kabupaten/Kota.
  40. Mendorong pengembangan kawasan sentra produksi ternak (Kab. Muara Jambi, Batanghari, Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun)
  41. Revitalisasi peran PPL dan Pengangkatan Baru melalui Pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
  42. Peningkatan   produksi   pertanian   melalui   pemberdayaan   dan peningkatan kualitas 
  43. Mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah.
  44. Membangun data base petani menurut komoditi yang diusahakan.
  45. SDM pertanian dan peningkatan penguasaan pemanfaatan teknologi tepat guna melalui techno park.
  46. Pemberian  bantuan  dasar  pangan,  sandang,  papan  dan  fasilitas bantuan tanggap darurat dan stimulan bahan bangunan rumah bagi korban bencana alam, bencana sosial dan PMKS lainnya.
  47. Pemberian   bantuan dan jaminan kesehatan bagi fakir miskin, komunitas  adat  terpencil  atau  suku  anak  dalam  (SAD)  dan masyarakat   penyandang   masalah   kesejahteraan   sosial   (PMKS) lainnya.
  48. Peningkatan gerakan anti narkoba.
  49. Memantapkan dukungan Program Indonesia Bebas Pasung
  50. Pembentukan kelompok-kelompok sadar hukum dan gerakan keteladanan aparatur.
  51. Peningkatan   kualitas   hidup   perempuan   melalui   aksi   afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi.
  52. Peningkatan usaha ekonomi produktif bagi perempuan rawan sosial ekonomi.
  53. Peningkatan upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangannya.
  54. Pembangunan pusat pelayanan terpadu, perlindungan perempuan dan   anak   korban   kekerasan, termasuk   perempuan   korban kekerasan dalam rumah tangga.
  55. Gerakan masyarakat dan media anti pornografi dan pornoaksi
  56. Peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak.

(*)