Berita  

Berhentikan PPK Koto Baru, Wakil Ketua Muhammadiyah Jambi Apresiasi Kinerja KPU Sungai Penuh

Nasroel Yasier Wakil Ketua Muhammadiyah Jambi

Koranjambi.com, Sikap tegas KPU Kota Sungai Penuh yang memberhentikan 5 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koto Baru, karena terlibat penggelembungan suara 01, diapresiasi Wakil Ketua Muhammadiyah Provinsi Jambi Nasroel Yasier. 

Menurut Nasroel Yasier, sikap tegas KPU Kota Sungai Penuh memberhentikan 5 PPK Koto Baru itu, membuktikan bahwa KPU masih menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada dan sebagai penjaga demokrasi di Jambi khususnya dan Indonesia umumnya.

“Kita berikan dua jempol kepada KPU Kota Sungai Penuh. Sikap seperti ini yang membuat demokrasi kita jadi terjaga dan jauh dari kecurangan sehingga bisa berjalan secara jujur dan adil,” ungkap Nasroel Yasier, kepada media, Rabu (23/12/2020).

Sanksi administrasi pemberhentian PPK itu, dinilainya tindakan tepat yang sudah dilakukan KPU Kota Sungai Penuh. Tinggal lagi Gakkumdu Kota Sungai Penuh mengusut tuntas sanksi pidana atas kecurangan penggelembungan suara paslon 01 tersebut.

Namun Nasroel Yasier percaya bahwa penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan, akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penyelenggara pemilu dan juga penjaga demokrasi di Indonesia.

“Pelaku penggelembungan suara sudah diketahui dan diberi sanksi administrasi. Tinggal lagi menemukan siapa pelaku yang menyuruh PPK itu menggelembungkan suara. Kalau sudah terbuka lebar, masyarakat pasti akan mengapresiasi kinerja KPU, Polisi dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu Pemilu,” tutupnya.

Baca 5 PPK Diberhentikan, Terkait kasus Penggelembungan Suara di Koto Baru

“Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti),” keterangan dari surat pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh, Rabu (24/12/2020).

Pemberhentian tersebut teregister di laporan dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sungai Penuh, Irwan.

Pemberhentian 5 anggota PKK Koto Baru itu diketahui atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah dan fakta integritas.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon di Pilgub Jambi 2020 yakni Cek Endra dan Ibu Tiri Zumi Zola, Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.

Pada laporan tersebut, tim paslon Al Haris-Abdullah Sani melaporkan adanya pengurangan suara terhadap paslon nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal yang berkurang hampir 2000, dan suara paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu bertambah hampir 2000.

Dugaan kecurangan ini, akhirnya terbukti saat pleno Kota Sungai Penuh Rabu malam 16 Desember 2020, dan disepakati suara Cek Endra-Ratu dikurangi 2000. Sebaliknya, Fachrori-Syafril bertambah 2000.

Baca PKS Ganti Pengurus Usai Menangkan Haris-Sani di Pilgub Jambi

dikutip dari detik.com, Komisioner KPU Kota Sungai Penuh Jambi, Fadli Khairan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan 5 anggota PPK untuk menguntungkan suara pada paslon 01 Cek Endra dan Ibu Tiri Zola, Ratu Munawaroh.

“Yang digelumbungkan suara itu untuk Pilgub Jambi adalah dari paslon 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh. Suara yang dirugikan itu ada dari paslon 02 dan ada juga dari suara paslon 03,” kata Fadli Khairan saat dihubungi detikcom.

5 PKK itu juga dikatakan Fadli juga sudah mengakui perbuatannya dengan menggelembungkan suara paslon 01 itu di Pilgub Jambi.(*)

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----