Koranjambi.com, Pemeriksaan Mulyadi Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) seyogyanya dilakukan kemarin, Kamis (11/12). Namun Mulyadi kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Hal ini di dibenarkan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Mulyadi tidak hadir pemeriksaan kali ini tanpa alasan yang jelas. “Tidak hadir yang bersangkutan. Tidak ada alasan,” ujarnya. Dikutip dari Padangkita.com.
Baca Anak Tikam Ayah dan Ibu Kandung Hingga Tewas
Seperti diketahui ini merupakan kedua kalinya Mulyadi mangkir pada panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Mulyadi juga dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin (7/12/2020). Namun dia tidak datang.
Awi menjelaskan, setelah Mulyadi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, maka Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkasa Mulyadi (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi, mengatakan, “Tidak datang dia,” ujarnya.
Baca Mantan Ketua PWNU Jambi Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi
Andi menyampaikan penyidik akan tetap melanjutkan kasus tersebut dengan melimpahkan berkas perkara ke jaksa. Selain itu, kata Andi, pihaknya juga akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Baca Kasus Cecep Suryana Terkait Pilkada Jambi Dipastikan Bakal Seret CE- Ratu
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.(red)
Telah terbit di padangkita.com