Berita  

Ratu dan Syafril Tidak Bisa Memilih di Pilgub Jambi

ratu munawaroh calon wakil gubernur jambisyafril nursal calon wakil gubernur jambi

Koranjambi.com, Dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jambi, tidak bisa menentukan pilihannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember 2020 mendatang.

Keduanya tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) karena berKTP luar provinsi Jambi, sehingga keduanya tidak bisa ikut memilih. Keduanya adalah Cawagub Ratu Munawaroh dan Syafril Nursal.

Baca Video Viral, Tabrakan Sepeda Motor dan Mobil Sedan

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyanti mengatakan, Ratu tidak memiliki hak pilih karena masih berKTP DKI. “Ibu Ratu tidak terdaftar karena ber-KTP Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sementara Cawagub Syafril Nursal, kata Ahdiyanti juga berKTP luar Provinsi. “Kalau Pak Syafril juga tidak terdaftar, karena masih KTP Kota Bekasi,” tukasnya.

Baca 75 Persen Suara untuk Al Haris-Abdullah Sani Jadi Target Warga Ladang Peris

Selain itu, semua calon bisa menggunakan hal pilihnya. Cawagub Cek Endra, terdaftar di TPS 2 Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun. Calon petahana Fachrori Umar, terdaftar di TPS 8 Telanaipura, Kota Jambi.

Sedangkan Cagub dan Cawagub nomor 3, Al Haris-Abdullah Sani terdatar di daerah asalnya masing-maing. Haris terdaftar di TPS 36, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin. Cawagubnya, Abdullah Sani di TPS 16 Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.(*)

Telah Terbit di Metrojambi.com