Koranjambi.com, Seorang pria berinisial Y, diamankan tim Densus 88 Mabes Polri, Minggu (6/12), pukul 10.45.
Y diamankan bersama temannya MS (46), di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Y dan MS merupakan teman lama, mereka sama-sama pernah bekerja di pabrik roti di Lampung, kata SM (42), istri dari MS.
Setahu dia, Y bernama Fajri. “Tapi pas ditangkap tadi namanya Y, dan berasal dari Payakumbuh, Sumatera Barat,” kata wanita ini. Menurutnya, Y sudah hampir 2 minggu tinggal di rumahnya.
Tujuannya Y ke Jambi, setahu dia ingin membuka usaha roti. Selama tinggal di rumahnya, dia tidak melihat sesuatu yang mencurigakan. Y sering membantu suaminya membuat roti, dan Y orang yang taat agama, Tambah SM.
Baca Komisaris BUMN Cecep Sunarya Dilaporkan ke Bawaslu Jambi
SM mengatakan, suaminya ikut diamankan polisi saat hendak membeli tiket bersama Y, yang hendak pulang ke kampung halamannya. “Tidak tahu ditangkap di mana. Tiba-tiba polisi datang ke rumah untuk melakukan penggeledahan, karena yang menumpang di rumah saya terlibat dalam jaringan teroris,” kata dia.
Baca HP Gisel Hilang 3 Tahun Lalu, Data Dalam HPnya Muncul Lagi
Sementara itu Ketua RT 01, Gomuk Tua Ritonga saat dikonfirmasi mengatakan dari penggeledahan, petugas membawa sejumlah barang bukti. “Saya lihat yang dibawa polisi ada handphone, pisau, buku tabungan termasuk ATM, dan ada fotokopi penarikan uang. Serta ada 4 buah buku,” kata dia. Menurut dia, selama berada di Kota Jambi, dia belum menerima laporan.(red)
Telah Terbit di Jambi Independent