Koranjambi.com, Kasus istri bantu suami perkosa seorang gadis masih diperiksa Polres Bukittinggi. Pasangan suami istri (pasutri) AF (36) dan istrinya YN (40) diduga terlibat dalam pemerkosaan seorang perempuan berinisial S (26).
“Masih terus kita periksa, guna mendalami lebih lanjut,” kata Kasat Reksrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (27/1/2021).
Baca Istri Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis
Istri AF, YN memiliki peran penting dalam kasus ini. YN membantu membelikan kondom untuk suaminya sebelum perkosaan berlangsung, bahkan YN menyaksikan perkosaan yang dilakukan suaminya.
“Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, dimana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan,” kata Chairul.
Penyidik Polres Bukittinggi masih mendalami motif pemerkosaan tersebut. Untuk diketahui, pelecehan terhadap korban dilakukan sejak 2018.
Tersangka AF menebar ancaman terhadap korban S dan juga istrinya YN.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pengakuan dari YN, dia diancam oleh suaminya. Apabila tidak memenuhi keinginannya akan membunuh istrinya. Sementara ancaman kepada korban akan dibunuh dengan orang tuanya,” jelas Chairul.
Ia menambahkan atas perbuatannya pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1). Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.(*)
Sumber detik.com