Berita  

Suami Gantung Istri, Karena Mau Dilamar Pria Lain

Koranjambi.com, Muhammad Ali (32) Warga Dusun tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, menghabisi nyawa istrinya sendiri, Syapurah (29), gegara sang istri akan dilamar oleh pria lain.

Kejadian terjadi di rumah orang tua Ali, saat pasutri ini bertengkar di dapur rumah tersebut, Kamis (28/1), pukul 14.00 WIB.

Emosi Ali memuncak. Dia mendorong istrinya hingga terjatuh, dan langsung mencekik istrinya. Syapurah pun terkulai lemas tak berdaya.

Tak puas sampai disini. Ali pergi mengambil tali jemuran, dan dililitnya ke leher korban. Di sini, Syapurah masih hidup, Lemas. Ali lalu menggantung istrinya di atas kayu yang melintang di atas rumah.

Dengan sekuat tenaha Ali menarik tali yang dililitkannya ke leher korban, hingga posisi Syapurah tergantung. Sekitar lima menit, korban tergantung. Lalu Ali mengecek kondisi istrinya. Ternyata korban sudah tewas.

Ali menurunkan Korban. Guna mengaburkan tindakannya, korban dibaringkan di lantai. Lalu diambilnya bantal dan diselimutinya, seolah-olah sang istri tertidur pulas. Ali kabur ke Dharmasraya, Kabupaten Sumatera Barat.

Baca Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Langgar Aturan Pemindahan Guru

Kejadian ini terungkap, saat dua orang warga bernama Rahma dan Samsul berkunjung ke rumah tersebut, pada malam harinya. Kedua orang ini mengetuk pintu dan memanggil korba, dilihat dari jendela rumah, ada orang sedang tidur, namun tak bergeming. Akhirnya mereka memanggil warga lain, dan bersama-sama membuka pintu.

Mendapat laporan kejadian ini, Polisi segera mendatangi lokasi. Mereka langsung curiga, melihat ada memar di bagian leher. Anggota Polsek Muko-Muko Bathin langsung melakukan penyelidikan.

Pihak polisi akhirnya dapat meringkus Ali dengan mudah, dan langsung diamankan. Kepada Polisi, Ali mengakui perbuatannya karena sakit hati istri mau dilamar orang. 

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan mengatakan, Ali ditangkap di Sungai Rumbai, Kabupaten Dhamasraya.

“Motif pembunuhan karena cemburu istri mau dilamar orang. Pelaku sakit hati dan memiting leher korban hingga tewas,” ujar riedho. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Sumber Jambi-independent.co.id

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV

-----